Terpapar COVID-19 Lebih dari 3 Bulan, Penyintas di Bandung Bisa Dapat Vaksinasi
Senin, 01 Maret 2021 - 11:34 WIB
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni penyintas boleh menerima vaksin.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” kata dia.
Baca juga: Kisah Dina Farida, Mahasiswa Berprestasi yang Tak Bertoga saat Wisuda di UIN Bandung
Semantara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020 lalu, juga menyatakan siap untuk divaksi. Pasalnya vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” kata dia.
Baca juga: Kisah Dina Farida, Mahasiswa Berprestasi yang Tak Bertoga saat Wisuda di UIN Bandung
Semantara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020 lalu, juga menyatakan siap untuk divaksi. Pasalnya vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
Lihat Juga :