Terpapar COVID-19 Lebih dari 3 Bulan, Penyintas di Bandung Bisa Dapat Vaksinasi

Senin, 01 Maret 2021 - 11:34 WIB
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni penyintas boleh menerima vaksin.

“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” kata dia.

Baca juga: Kisah Dina Farida, Mahasiswa Berprestasi yang Tak Bertoga saat Wisuda di UIN Bandung



Semantara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020 lalu, juga menyatakan siap untuk divaksi. Pasalnya vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!