DJSN Apresiasi Hasil Kerja Pansel BPJS

Minggu, 28 Februari 2021 - 17:54 WIB
“Proses seleksi kami lakukan dengan penuh kehati-hatian mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen hingga wawancara,” kata Suminto.

Dalam melakukan tugasnya, kata dia, Pansel yang ditetapkan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 telah berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang

mengatakan, selama proses seleksi digelar, kemudahan akses dalam proses seleksi menjadi tantangan utama di masa pandemi tanpa mengurangi ketatnya syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS.

Dia menyarankan agar DJSN bersama Kementerian/ Lembaga terkait dapat mulai mempertimbangkan melakukan revisi Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015. Yakni yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!