Bawa Senjata Tajam, Firmansyah Digelandang Polisi
Senin, 01 Maret 2021 - 06:25 WIB
LAMPUNG UTARA - Anggota Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara , mengamankan Firmansyah (46) warga Desa Sukadana Udik, Kecamtan Bungamayang, Lampung Utara, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Saat ini jajaran Polres Lampung Utara gencar melaksanakan Operasi Cempaka Karakatau 2021 yang sasarannya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon, Minggu (28/2/2021) mengatakan, tersangka dibekuk pada Sabtu (27/2/2021), saat berada di jalan IDI Pasar Minggu Desa Negara Tulang Bawang.
Dijelaskan, saat itu anggota Polsek tengah melaksanakan patroli rawan kejahatan. Lalu, polisi melihat tersangka yang mengendarai motor menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dan ternyata benar, saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis laduk yang diselipkan dipinggangnya.
“Gerak geriknya mencurigakan terlihat senjata tajam yang dibawanya, kemudian anggota memberhentikan orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan pelaku ternyata benar di badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis laduk,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah sajam masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolsek.
Saat ini jajaran Polres Lampung Utara gencar melaksanakan Operasi Cempaka Karakatau 2021 yang sasarannya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon, Minggu (28/2/2021) mengatakan, tersangka dibekuk pada Sabtu (27/2/2021), saat berada di jalan IDI Pasar Minggu Desa Negara Tulang Bawang.
Dijelaskan, saat itu anggota Polsek tengah melaksanakan patroli rawan kejahatan. Lalu, polisi melihat tersangka yang mengendarai motor menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dan ternyata benar, saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis laduk yang diselipkan dipinggangnya.
“Gerak geriknya mencurigakan terlihat senjata tajam yang dibawanya, kemudian anggota memberhentikan orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan pelaku ternyata benar di badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis laduk,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah sajam masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolsek.
(don)
tulis komentar anda