Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB

Jum'at, 26 Februari 2021 - 01:38 WIB
"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," tuturnya.

Dia menerangkan kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif. Sedangkan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Baca juga: Polisi Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Iwan Fals: Kenapa Polisi itu Mabuk Ya?

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!