Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Ainul Rofiq Dapat Jaminan Pensiun Seumur Hidup dari BPJamsostek

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:17 WIB
"Almarhum Ainul Rofiq merupakan peserta Penerima Upah (PU) dari perusahaan PT. Bina San Prima. Jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," tegasnya.

Rudi Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar para pekerja memiliki perlindungan, sehingga merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.

BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mencatat, sampai dengan bulan Januari 2021 telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1188 kasus dengan nominal sebesar Rp 18.111.237.880,. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 115 kasus dengan nominal Rp 820.291.944,12. Klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 30 kasus dengan nominal Rp 1.254.000.000,. Selanjutnya klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 400 kasus dengan nominal Rp 419.978.763.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!