Meninggal Kecelakaan, Ahli Waris Ainul Rofiq Dapat Jaminan Pensiun Seumur Hidup dari BPJamsostek
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:17 WIB
Penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq, yang meninggak akibat kecelakaan di Surabaya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist
SURABAYA - Ahli waris almarhum Ainul Rofiq mendapatkan jaminan pensiun seumur hidup. Jaminan tersebut merupakan hak ahli waris karena selama hidup, almarhum Ainul Rofiq terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, almarhum Ainul Rofiq merupakan salah satu karyawan dari perusahaan PT. Bina San Prima. Alamrhum meninggal dunia akibat menabrak mobil box saat bertugas mengantarkan barang pesanan konsumen di daerah Lingkar Timur Sidoarjo.Baca juga: Dewas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Siap Bertugas untuk Kesejahteraan Pekerja
"Untuk itu, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja-Kematian kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq," katanya usai penyerahan, Kamis (25/2). Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis kepada ahli waris, Malik dan disaksikan oleh pengurus perusahaan PT. Bina San Prima.
Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp222.316.912, berupa santunan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan hari tua sebesar Rp 6.339.127, dan jaminan pensiun sebesar Rp356.600 per bulan seumur hidup.Baca juga: PMI Sulsel Daftarkan Relawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, almarhum Ainul Rofiq merupakan salah satu karyawan dari perusahaan PT. Bina San Prima. Alamrhum meninggal dunia akibat menabrak mobil box saat bertugas mengantarkan barang pesanan konsumen di daerah Lingkar Timur Sidoarjo.Baca juga: Dewas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Siap Bertugas untuk Kesejahteraan Pekerja
"Untuk itu, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja-Kematian kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq," katanya usai penyerahan, Kamis (25/2). Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis kepada ahli waris, Malik dan disaksikan oleh pengurus perusahaan PT. Bina San Prima.
Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp222.316.912, berupa santunan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan hari tua sebesar Rp 6.339.127, dan jaminan pensiun sebesar Rp356.600 per bulan seumur hidup.Baca juga: PMI Sulsel Daftarkan Relawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga :