Heboh Warung Cashback di Tangerang, NU: Sistemnya Diharamkan
Kamis, 25 Februari 2021 - 18:42 WIB
Menurut dia, hukum money game dengan sistem MLM adalah haram lantaran mengandung unsur gharar atau tipuan. Masyarakat diimbau tetap waspada dengan bisnis macam ini.
"Jika modelnya seperti ini yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur dengan bisnis semodel itu," ungkap Qustulani.
Apalagi, dia melihat tidak adanya Jaminan Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari OJK. Hal ini jelas meresahkan dan berindikasi penipuan.
"Berbisnis tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga harus memerhatikan kemaslahatan dan tidak merugikan orang lain. Yang dikhawatirkan yang mengatasnamakan kemaslahatan umat," ucapnya.
Baca juga: Warung Cashback Tangerang: Pulang Bawa Barang, Uang Tak Berkurang
"Jika modelnya seperti ini yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur dengan bisnis semodel itu," ungkap Qustulani.
Apalagi, dia melihat tidak adanya Jaminan Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari OJK. Hal ini jelas meresahkan dan berindikasi penipuan.
"Berbisnis tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga harus memerhatikan kemaslahatan dan tidak merugikan orang lain. Yang dikhawatirkan yang mengatasnamakan kemaslahatan umat," ucapnya.
Baca juga: Warung Cashback Tangerang: Pulang Bawa Barang, Uang Tak Berkurang
Lihat Juga :