Heboh Warung Cashback di Tangerang, NU: Sistemnya Diharamkan

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:42 WIB
Rumah berspanduk El Laban yang dijadikan markas besar Warung Cashback, Cipondoh, Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Warung Cashback di Cipondoh, Kota Tangerang terus mendapatkan sorotan. Salah satunya dari Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang H Muhamad Qustulani.

Dia mengatakan, berdasarkan literasi yang ada dirinya melihat ada kejanggalan pola cashbacknya. "Jika dengan sistem MLM dan ponzi dalam bentuk apapun, maka akan merugikan bukan menguntungkan. Sistem seperti ini diharamkan karena merugikan. Apalagi bila penjualan atau transaksinya tidak dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, Kamis (25/2/2021).



Baca juga: Warung Cashback Tangerang: Kita Bukan Perusahaan Investasi

Dia mencontohkan sama seperti halnya TikTok Cash, maka sama saja hanya menguntung pihak pertama dan menginjak yang terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!