Dokumen Rusak Akibat Banjir, Pemkab Bekasi Permudah Pelayanan Kependudukan

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:43 WIB
Bagi warga yang hendak mengajukan layanan cetak ulang dokumen kependudukan, syaratnya hanya melampirkan surat keterangan dari RT yang nantinya dibantu oleh orang dari Desa setempat.

"Tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan datang," ujarnya. Baca juga: Banjir Bekasi Semakin Parah, Ini yang Dibutuhkan Pengungsi

Apalagi, kaata dia, pergantian dokumen dipastikan cepat waktu itu juga, dan warga yang mengajukan tidak perlu menunggu terlalu lama. Kendati demikian, pemerintah akan terus melakukan jemput bola didalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang dokumennya rusak atau hilang akhibat banjir.

"Untuk layanan mobil kependudukan keliling ini akan di sesuai dengan jadwal melihat keadaan dan kondisi wilayah tersebut. Minggu depan rencana di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Cikarang timur, dan selanjutnya ke wilayah Utara Bekasi," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!