7 Pegawai PN Jakpus Positif COVID-19, Ada Hakim dan Juru Sita

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:18 WIB
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )

"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," bebernya.

Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.

"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!