7 Pegawai PN Jakpus Positif COVID-19, Ada Hakim dan Juru Sita

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:18 WIB
loading...
7 Pegawai PN Jakpus...
Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19 . Tujuh pegawai itu di antaranya hakim, panitera pengganti, hingga juru sita.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR. Empat orang itu, yakni satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang juru sita. (Baca juga; Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif )

"Saat ini kepada 4 orang tersebut diatas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan positif COVID-19. "Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19," ucap Bambang.

Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )

"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," bebernya.

Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.

"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved