Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:33 WIB
Di antara dugaan kejanggalan dimaksud, katanya, mulai terindikasi tidak independensinya pengurus atau semacam kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga, hak retensi PT BNP berupa kabel optik sebagai jaminan dibayarkan tagihan kepada PT Telkominfra pun dialihkan.

“Selain kepada MA, kami juga menyurati Menkopolhukam, Kapolri, Kantor Staf Presiden dan Presiden Jokowi,” ujar Ade Arief didampingi Dirut BNP, Ja’far Sidik, seraya menunjukkan berkas dan surat ke MA tertanggal Selasa 23 Februari 2021.

Surat permohonan perlindungan hukum ke MA itu, Ade Arief menjelaskan, diawali kliennya menerima order pengerjaan pemasangan & pemeliharaan kabel serat optik bawah laut dari PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia.

“Ada beberapa proyek dengan nilai total tagihan Rp103,307 miliar, baru dibayar Rp2,2 milyar,” ujar kuasa hukum BNP.

Akibatnya, kata dia, BNP tidak bisa membayarkan tagihan para suplier sebagai rekanan yang berujung gugatan PKPU di pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!