2 Pengedar Dibekuk, Sabu Ditemukan di Sadel Motor dan Sepatu Pelaku

Rabu, 24 Februari 2021 - 23:41 WIB
Baca juga: Sabu 1 Kg Gagal Beredar di Makassar, 3 Pelaku Diamankan

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang kerap memasok narkoba di wilayah konawe.

Sementara kedua pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 kuhp dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!