Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada 5.105 Orang Asing

Operasi penangkapan ini merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, sejak Selasa (23/2).

Operasi ini merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana Pasal 116 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!