Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB
Tiga orang WNA asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga overstay. Foto: SINDOnews/Wahyu Nugroho
JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).

"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana, karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam, di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2/2021).



Penangkapan tiga WNA ini dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi. "Kita amankan saat mereka turun dari taksi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.

Dijelaskan Barron, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki. "Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!