Catat! Anak Istri Dijamin BPJAMSOSTEK Jika Suami Meninggal Dunia

Kamis, 25 Februari 2021 - 04:57 WIB
Tidak hanya itu, istri yang ditinggalkan pun tak pelu khawatir dengan pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, BPJAMSOSTEK pun memberikan beasiswa maksimal kepada dua orang anak almarhum yang masih kecil hingga masuk universitas dengan catatan almarhum telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.

"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Kami tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia," jelas Tidar di Bandung, Rabu (24/2/2021).

Tidar menerangkan, sang istri dapat mencairkan JHT, JKM, dan JP almarhum dengan menyiapkan sejumlah dokumen, yakni kartu BPJAMSOSTEK asli, KTP tenaga kerja dan ahli waris, kartu keluarga, akta kematian, surat nikah, surat keterangan ahli waris dari Kecamatan, surat keterangan berhenti bekerja atau vaklaring atau surat referensi kerja dari perusahaan, dan buku tabungan atas nama ahli waris.

Jika sang suami telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal tiga tahun, maka anak almarhum berhak mendapatkan beasiswa BPJAMSOSTEK mulai SD hingga kuliah dengan melengkapi akta kelahiran anak, surat masih aktif sekolah dari sekolah, dan kartu pelajar.

"Jika semua persyatan tersebut telah disiapkan, maka sang istri cukup datang ke kantor kami, lapor ke satpam bahwa mau mencairkan klaim JHT, JKM, dan JP suami meninggal, maka kami akan dengan senang hati membantu anda,” tutup Tidar
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content