Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
Baca juga: Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu

R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.

R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!