Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
Baca juga: Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu
R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.
R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.
R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :