Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
Dia menjelaskan, di rumah R petugas menemukan sejumlah alat elektronik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi kejahatannya. Mulai dari printer, perangkat komputer, mesin laminating dan alat penyimpanan data.

"Kita juga menemukan beberapa lembar dokumen diduga palsu , di antaranya 8 KTP, 6 kartu keluarga, dua ijazah SMA, satu STNK mobil dan motor. Semuanya kita sita sebagai barang bukti," tegas Perwira menengah satu bunga ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi

Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ivan, aksi R telah dijalani selama kurang lebih lima tahun. "Pemesanannya banyak, biasa untuk keperluan perjalanan, administrasi ekonomi. Jadi untuk nomor identitas diacak saja. Bisa dipastikan NIK nya palsu," tegasnya.

Dia melanjutkan, beberapa dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, KTP, KK, paling sering dikerjakan oleh R. "Biasa juga STNK, BPKB, ijazah sampai surat bebas Covid-19. Modusnya diedit, di-scan dokumen aslinya baru diubah-ubah, iya dipalsukan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!