Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Polisi Tangkap IRT Penyedia...
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di kediaman R, terduga pelaku penyedia jasa pemalsuan dokumen. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Mamajang belum lama ini mengamankan seorang wanita berinisial R (45) yang diduga adalah spesialis pemalsu dokumen kependudukan dan kepolisian di Kota Makassar.

Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, R diamankan pihaknya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin 22 Februari sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan

"Jadi kami dapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas secara ilegal di sekitar Jalan Cendrawasih. Setelah kami selidiki ternyata benar. Pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) ," ungkap Ivan kepada SINDOnews, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, di rumah R petugas menemukan sejumlah alat elektronik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi kejahatannya. Mulai dari printer, perangkat komputer, mesin laminating dan alat penyimpanan data.

"Kita juga menemukan beberapa lembar dokumen diduga palsu , di antaranya 8 KTP, 6 kartu keluarga, dua ijazah SMA, satu STNK mobil dan motor. Semuanya kita sita sebagai barang bukti," tegas Perwira menengah satu bunga ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi

Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ivan, aksi R telah dijalani selama kurang lebih lima tahun. "Pemesanannya banyak, biasa untuk keperluan perjalanan, administrasi ekonomi. Jadi untuk nomor identitas diacak saja. Bisa dipastikan NIK nya palsu," tegasnya.

Dia melanjutkan, beberapa dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, KTP, KK, paling sering dikerjakan oleh R. "Biasa juga STNK, BPKB, ijazah sampai surat bebas Covid-19. Modusnya diedit, di-scan dokumen aslinya baru diubah-ubah, iya dipalsukan," paparnya.

Baca juga: Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu

R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.

R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved