Kejari Surabaya Bekuk Terpidana Korupsi Pajak Fiktif Senilai Rp1,8 Miliar
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:25 WIB
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo. Alhamdulillah kondisinya (terpidana) sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Antisipasi Longsor Susulan, BPBD Jatim Evakuasi Penghuni Ponpes Annidhomiyah Pamekasan
Kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar.
Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara
Baca juga: Antisipasi Longsor Susulan, BPBD Jatim Evakuasi Penghuni Ponpes Annidhomiyah Pamekasan
Kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar.
Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara
(msd)
Lihat Juga :