Kejari Surabaya Bekuk Terpidana Korupsi Pajak Fiktif Senilai Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:25 WIB
Johanes Limardi Soenarjo (baju batik) saat digelandang di Kejari Surabaya
SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Johanes Limardi Soenarjo, terpidana korupsi pajak penghasilan (Pph) fiktif senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2015. Terpidana yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya itu ditangkap di kawasan Tegalsari pada pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.



Baca juga: Pelantikan 17 Kepala Daerah di Jawa Timur Digelar 26 Februari

Dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya. Dalam putusan perkara ini, Johanes Limardi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!