Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Bui

Senin, 18 Mei 2020 - 15:05 WIB
Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.

Baca Juga: PLN Pastikan Pelaku Penindas Penjual Jalangkote Bukan Pegawai, Hanya Outsourcing

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundung bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep.

Suparji mengatakan para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!