Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Gowa PPKM Mikro di Desa dan Kelurahan

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:24 WIB
Pemkab Gowa memulai PPKM Skala Mikro di tingkat desa dan kelurahan di 18 kecamatan. Foto: Istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di desa dan kelurahan di 18 Kecamatan, sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 .

"Semua desa dan kelurahan sudah melakukan Penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin (22/2/2021)," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, selama PPKM Skala Mikro , desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.

Penerapan PPKM ini pun sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret.

Kamsina berharap PPKM Skala Mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.



Salah satu yang sudah menerapkan PPKM Skala Mikro yaitu seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pallagga. Camat Pallagga, Taufik M Akib mengatakan sebanyak 16 desa dan kelurahan sudah menerapkan PPKM Skala Mikro .

"Hari pertama kemarin kita melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan pintu-pintu masuk desa dan kelurahan serta tempat umum," kata Taufik M Akib.



Selain itu, salah satu desa yang juga sudah melaksanakan PPKM Skala Mikro adalah Desa Lassa-lassa, Kecamatan Bontolempangan. Kepala Desa Lassa-lassa, Awaluddin Hamzah mengatakan selama penerapan PPKM, setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya harus dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More