Perusda Tolak Pengalihan Pengelolaan Terminal Daya ke Kemenhub
Rabu, 24 Februari 2021 - 07:40 WIB
Aktivitas di Terminal Regional Daya yang dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro, Selasa (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro terancam kehilangan aset. Terminal Regional Daya diisukan akan diambilalih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengalihan tersebut merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Terminal tipe A yang selama ini dikelola pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dirut PD Terminal Makassar Metro , Arsony secara tegas menolak. Apalagi menurut dia, tidak ada poin dalam regulasi itu yang menyebut akan diambilalih. Meski diakuinya, pemerintah pusat berhak mengelola terminal tipe A.
Arsony menyarankan Pemkot Makassar untuk tidak menyerahkan aset Terminal Regional Daya ke pemerintah pusat. Pasalnya, sebagai terminal tipe A, lokasi Terminal Regional Daya dinilai sangat tidak strategis.
Pengalihan tersebut merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Terminal tipe A yang selama ini dikelola pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dirut PD Terminal Makassar Metro , Arsony secara tegas menolak. Apalagi menurut dia, tidak ada poin dalam regulasi itu yang menyebut akan diambilalih. Meski diakuinya, pemerintah pusat berhak mengelola terminal tipe A.
Arsony menyarankan Pemkot Makassar untuk tidak menyerahkan aset Terminal Regional Daya ke pemerintah pusat. Pasalnya, sebagai terminal tipe A, lokasi Terminal Regional Daya dinilai sangat tidak strategis.
Lihat Juga :