10 Kali Masuk Bui, Residivis Pencuri Spesialis Sepeda Ontel Diringkus Lagi

Selasa, 23 Februari 2021 - 23:14 WIB
10 kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda ontel tidak membuat, PS (35) jera. Terbukti, dia kembali mencuri sepeda ontel di rumah, Depok, Sleman, Senin (8/2/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
SLEMAN - 10 kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda ontel tidak membuat, PS (35) jera. Terbukti, dia kembali mencuri sepeda ontel di rumah jalan Affandi, Pelem Kecut, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (8/2/2021) dini hari pukul 02.30 WIB .

Modusnya, dengan jalan kaki keliling pemukiman mencari sasaran sepeda ontel, setelah menemukan sepada yang bagus, dia langsung ambil. Warga Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda ontel yang dicuri PS sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Purwanto mengatakan kasus ini terungkap berawal saat aksi PS yang mengambil sepeda ontel di garasi rumah Jalan Affandi Pelem Kecet, Santren, Caturtunggal, Depok, Senin (8/2/2021) pukul 02.30 WIB dikatahui pemilik rumah, Wildan Diar, 21.



Melihat ada yang mengambil sepedanya, korban langsung melakuan pengejaran. Sadar aksinya diketahui, PS berusaha melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan bersama sepeda yang dicuri. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bulaksumur.“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini selalu sendirian dan menyasar sepeda yang berada di rumah dan tempat indekos. Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas beraksi dengan menggasak sepeda korban,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman. Sebab dari hasil pemeriksaan alasan PS mencuri sepeda ontel karena terhimpit ekonomi, sepeda yang dicuri akan djual untuk biaya hidup. “Selain itu PS ini juga merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara, dengan kasus yang sama,” paparnya. Baca juga: Tertangkap Mencuri Sepeda Rp6 Juta, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

PS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content