Rudenim Makassar Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBK/WBBM
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:29 WIB
Alimuddin menjelaskan, pakta integritas mencakup enam poin. Pertama, proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme. Kedua, tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Judas Amir Harap Kota Palopo Jadi Daerah Bebas dari Korupsi
Keempat, menghindari konflik kepentingan dalam tugas. Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas. Terakhir, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
"Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegas Alimuddin.
Baca juga: Judas Amir Harap Kota Palopo Jadi Daerah Bebas dari Korupsi
Keempat, menghindari konflik kepentingan dalam tugas. Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas. Terakhir, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
"Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegas Alimuddin.
(luq)
Lihat Juga :