Pengembang Grand Wisata Bekasi Tak Pernah Larang Warga Beribadah

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:15 WIB
“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.

PAP tidak pernah melarang ataupun melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman

“Sangat disayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik. Pembentukan opini yang tidak bertanggungjawab tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya hal ini tidak dilakukan,” ungkap Hans.

PAP akan melakukan tindakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Tentunya kami akan menggunakan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masalah ini,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!