Pemprov Jatim Targetkan Perkawinan Anak Turun, Begini Caranya

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:59 WIB
Bupati dan wali kota juga harus membuat komitmen untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Baca juga: Petani Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ternyata Ini Alasan Pengunggah Video Hingga Viral

Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah pihak mempelai yang melaksanakan akad masih berusia di bawah usia minimal yang ditentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

"Ada berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini selain faktor ekonomi. Seperti faktor budaya daerah setempat, faktor kehamilan yang tidak diinginkan, dan pendidikan yang rendah," kata Andriyanto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!