Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak

Senin, 22 Februari 2021 - 20:33 WIB
Maka itu, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab kebakaran. Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.

Pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Hal itu tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.

Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman

"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu. Saya tegaskan lagi tidak ditemukan puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," ungkap Arnold.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!