Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak

Senin, 22 Februari 2021 - 20:33 WIB
Pengacara 6 terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Kejagung terbakar, Arnold JP Nainggolan memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengacara 6 terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar Arnold JP Nainggolan mempertanyakan penggunaan teori probability approach atau pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung.

Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa yakni Kasubdit dari Puslabfor Polri Nurcholis diketahui kalau penyidik dalam menentukan kebakaran Kejagung hanya didasarkan pada sejumlah kemungkinan belaka. Maka itu, bisa saja kebakaran itu bukan terjadi karena adanya bara dari puntung rokok sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada kliennya.



Baca juga: Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?

"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!