Dewan Ingatkan Kades Lakukan Pergantian Aparat Desa Sesuai Aturan
Senin, 18 Mei 2020 - 12:55 WIB
"Kades yang baru dilantik itu perlu dibekali agar dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan, yang terpenting, jangan sama sekali kepala desa melakukan pergantian aparat desa khususnya kepala dusun sesuka hati," ujarnya.
Baca Juga: Kades di Lutim Mengundurkan Diri karena Merasa Tak Maksimal Jalankan Amanah
Diketahui, sebanyak 62 kepala desa (Kades) terpilih telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali bebrapa bulan lalu. 62 Kades terpilih itu merupakan hasil Pilkades serentak yang digelar Pemkab Bulukumba Maret 2020 lalu.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengatakan, jika Pemkab telah mengeluarkan edaran Bupati untuk meminta Kades terpilih untuk tidak melakukan penggantian Kepala Dusun (Kadus) sebelum 6 bulan masa periodesasi.
"Pemerintah tentu sudah memikirkan hal ini agar musyawarah di tengah masyarakat tetap berjalan. Sehingga untuk menjaga kondusifitas desa, maka Kades diharapkan untuk tidak mengganti Kadus terlalu cepat," terangnya, Senin, (18/05/2020).
Baca Juga: Kades di Lutim Mengundurkan Diri karena Merasa Tak Maksimal Jalankan Amanah
Diketahui, sebanyak 62 kepala desa (Kades) terpilih telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali bebrapa bulan lalu. 62 Kades terpilih itu merupakan hasil Pilkades serentak yang digelar Pemkab Bulukumba Maret 2020 lalu.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengatakan, jika Pemkab telah mengeluarkan edaran Bupati untuk meminta Kades terpilih untuk tidak melakukan penggantian Kepala Dusun (Kadus) sebelum 6 bulan masa periodesasi.
"Pemerintah tentu sudah memikirkan hal ini agar musyawarah di tengah masyarakat tetap berjalan. Sehingga untuk menjaga kondusifitas desa, maka Kades diharapkan untuk tidak mengganti Kadus terlalu cepat," terangnya, Senin, (18/05/2020).
Lihat Juga :