Demo di Kantor Bupati Wajo, Warga Minta Tanah yang Diserobot Dikembalikan
Senin, 22 Februari 2021 - 16:29 WIB
WAJO - Puluhan warga dari Kelurahan Pincengpitue, Kecamatan Tanasitotlo, Kabupaten Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo , Senin (22/2/2021).
Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah di klaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dikembalikan.
Kuasa hukum dari Abdul Hamid, Rahmat Amahoru, dalam orasinya menuntut, agar Pemkab Wajo segera memgembalikan tanah milik Abdul Hamid yang sebelumnya dipinjam pakai oleh Pemkab Wajo untuk dijadikan lapangan sepak bola.
Dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani Pemkab Wajo dan pemilih lahan Beta, kakek dari Abdul Hamid. Tanah yang milik Abdul Hamid akan dikembalikan jika lahan tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi.
Namun belakangan ini, tanah milik Abdul Hamid telah disertifikatkan oleh Pemkab Wajo sebagai inventaris pemerintah daerah.
"Kami heran kenapa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkab Wajo , ini sudah termasuk penyeroboton tanah milik warga," ujarnya, Senin (22/2/2021).
Menurut Rahmat, objek tanah dalam Sertifikat milik Pemkab Wajo hanya seluas 8297 m², namun setelah dilakukan pengukuran ulang, tanah yang diklaim milik Pemkab tidak masuk dalam objek sertifikat
"Tanah pemkab luasnya hanya 8297 m², kalau diukur dengan tanah milik Abdul Hamid luas lahannya 8797 m², selisih itu milik Abdul Hamid. Namun sayangnya, akibat kelalaian itu, klien kami Abdul Hamid tergusur. Kami datang ke sini untuk meminta keadilan," jelasnya.
Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah di klaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dikembalikan.
Kuasa hukum dari Abdul Hamid, Rahmat Amahoru, dalam orasinya menuntut, agar Pemkab Wajo segera memgembalikan tanah milik Abdul Hamid yang sebelumnya dipinjam pakai oleh Pemkab Wajo untuk dijadikan lapangan sepak bola.
Dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani Pemkab Wajo dan pemilih lahan Beta, kakek dari Abdul Hamid. Tanah yang milik Abdul Hamid akan dikembalikan jika lahan tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi.
Namun belakangan ini, tanah milik Abdul Hamid telah disertifikatkan oleh Pemkab Wajo sebagai inventaris pemerintah daerah.
"Kami heran kenapa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkab Wajo , ini sudah termasuk penyeroboton tanah milik warga," ujarnya, Senin (22/2/2021).
Menurut Rahmat, objek tanah dalam Sertifikat milik Pemkab Wajo hanya seluas 8297 m², namun setelah dilakukan pengukuran ulang, tanah yang diklaim milik Pemkab tidak masuk dalam objek sertifikat
"Tanah pemkab luasnya hanya 8297 m², kalau diukur dengan tanah milik Abdul Hamid luas lahannya 8797 m², selisih itu milik Abdul Hamid. Namun sayangnya, akibat kelalaian itu, klien kami Abdul Hamid tergusur. Kami datang ke sini untuk meminta keadilan," jelasnya.
tulis komentar anda