Dendam, Pedagang Bawang Tusuk Kerabatnya Belasan Kali hingga Tewas

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:30 WIB
Eliyudin Telaumbanua (32), tersangka penusukan terhadap kerabatnya sendiri hingga tewas. Foto/MPI
BANDUNG - Seorang pedagang bawang, Eliyudin Telaumbanua (32) menusuk kerabatnya sendiri, Surterman Telaumbanua (37) secara membabi buta hingga tewas. Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.

Akibat tusukan yang membabi buta, korban meninggal dunia dengan belasan luka tusuk di bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung. Namun, di tengah perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Baca juga: Usai Dapat Layanan Seks, Wanto Habisi Terapis Pijat dengan Tusukan Brutal

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, tersangka mengaku sakit hati karena harga diri dan nama baik keluarganya dihina oleh korban. "Tersangka dendam kepada korban karena merasa sudah dipermalukan," ungkap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/2/2021).



Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Adanan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat tersangka menjadi perwakilan keluarga pihak laki-laki dalam acara lamaran. Dalam adat mereka, kata Adanan, pihak keluarga laki-laki harus menjamu dengan makanan secara maksimal. Namun, karena kurang persiapan, tersangka hanya bisa menjamu keluarga perempuan di sebuah warung.

Korban kemudian mengabadikan momen tersebut dan fotonya disebar di grup WhatsApp warga Nias. "Korban sering mengunggah foto tersangka di grup Nias. Bagi (tersangka), hal itu menghina harga diri, itu yang membuatnya dendam," ujar Adanan.

Emosi tersangka memuncak saat dirinya hendak berjualan bawang. Di Pasar Induk Caringin , tersangka melihat korban dan langsung menghampiri korban sambil membawa pisau dan langsung menusuknya dengan membabi buta."Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Kami berkordinasi dengan Polresta Bandung, Polres Cimahi dan ternyata tersangka menyerahkan diri," kata Adanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content