Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:35 WIB
Menanggapi Vonis ini, kuasa hukum para terdakwa, Aldis Sandika, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, keempat terdakwa ditahan di lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim , dan telah menjalani tahanan termasuk di rutan Polres Bukittinggi, selama lebih kurang 3,5 bulan.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. Baca juga: Kapolsek Cantik dan Belasan Anak Buahnya Diduga Pesta Sabu, Kriminolog: Rusak Kepercayaan
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!