Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:35 WIB
loading...
Divonis Ringan, 4 Pengendara...
Jalannya persidangan daring di PN Bukittinggi, dengan agenda pembacaan vonis kasus penganiayaan anggota TNI AD oleh pengemudi Harley Davidson, Rabu (17/2/2021). Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Owner Group (HOG) , yang menganiaya prajurit TNI AD anggota Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis delapan bulan penjara.

Baca juga: 4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Rabu (17/1/2021) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti, sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi, dan Melky Salahudin.

Empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) mengikuti sidang secara daring dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bukittinggi .



Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, dan Syahreini Agustin menuntut para terdakwa satu tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara . Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih

Menanggapi Vonis ini, kuasa hukum para terdakwa, Aldis Sandika, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, keempat terdakwa ditahan di lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim , dan telah menjalani tahanan termasuk di rutan Polres Bukittinggi, selama lebih kurang 3,5 bulan.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. Baca juga: Kapolsek Cantik dan Belasan Anak Buahnya Diduga Pesta Sabu, Kriminolog: Rusak Kepercayaan
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Senjata Terlarang Ditembakkan...
Senjata Terlarang Ditembakkan Israel ke Prajurit TNI di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved