Ratusan Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi di Rumah Oknum Perangkat Desa
Rabu, 17 Februari 2021 - 13:54 WIB
2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000. "Jadi total barang bukti yang ditemukan seberat bruto 10,387," terangnya. Baca Juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen.
Terduga pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya.
Terduga pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)