Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:54 WIB
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. "Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More