Curi Celana Panjang, Empat Pria di Sleman Diamankan Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 03:34 WIB
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denga kasus ini,” kata Irwoantoro, Selasa (16/2/2021).

Kamis (11/2/2021) petugas mendapat informasi bahwa empat pria itu datang lagi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan aksinya lagi. Petugas langsung ke lokasi dan sebelum melakukan aksinya bersama petugas keamanan pusat perbelanjaan, polisi menangakap mereka dan membawanya ke Mapolsek Sleman bersama mobil yang mereka gunakan. "Mereka kami tangkap sekitar pukul 14.00 WIB,” paparnya.

Tersangka MF, kepada petugas mengaku mendapat ketrampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset diperoleh dari teman kosnya. Temanya tersebut juga merupakan pelaku pencuri spesialis pusat perbelanjaan. "Saya baru pertama mencuri, celana saya jual dan kasih sama orang," akunya. Baca juga: Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!