Curi Celana Panjang, Empat Pria di Sleman Diamankan Polisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 03:34 WIB
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan empat orang pria karena melakukan pencurian celana panjang di pusat perbelanjaan wilayah Sleman. Masing-masing MF, 23 warga Manyaran, Wonogiri, AT, 39 warga Ngaliyan, Semarang, PD, 33 warga Ambarawa, Semarang dan MK, 23 warga Mejobo, Kudus.
Pencurian itu terjadi Kamis (28/1/2021) siang pukul 12.000 WIB. Modusnya dengan memasukan celana ke dalam korset. Setelah itu membawanya ke mobil yang ada di parkiran dan meninggalkan lokasi. Untuk mengelabui petugas, mereka mamakai jaket berukuran besar untuk menutupi agar tidak kelihatan.
Keempatnya sekarang ditahan di sel tahanan Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan empat celana panjang jeans yang dicuri, empat korset dan jaket besar serta mobil Mitsubisi Grendis B 8186 PT yang digunakan untuk sarana pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah karyawan pusat perbelanjaan di Sleman melapor ke Polsek Sleman, Kamis (28/1/2021). Dari rekaman CCTV, tampak yang melakukan pencurian ini empat orang pria tersebut.
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denga kasus ini,” kata Irwoantoro, Selasa (16/2/2021).
Kamis (11/2/2021) petugas mendapat informasi bahwa empat pria itu datang lagi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan aksinya lagi. Petugas langsung ke lokasi dan sebelum melakukan aksinya bersama petugas keamanan pusat perbelanjaan, polisi menangakap mereka dan membawanya ke Mapolsek Sleman bersama mobil yang mereka gunakan. "Mereka kami tangkap sekitar pukul 14.00 WIB,” paparnya.
Tersangka MF, kepada petugas mengaku mendapat ketrampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset diperoleh dari teman kosnya. Temanya tersebut juga merupakan pelaku pencuri spesialis pusat perbelanjaan. "Saya baru pertama mencuri, celana saya jual dan kasih sama orang," akunya. Baca juga: Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pencurian itu terjadi Kamis (28/1/2021) siang pukul 12.000 WIB. Modusnya dengan memasukan celana ke dalam korset. Setelah itu membawanya ke mobil yang ada di parkiran dan meninggalkan lokasi. Untuk mengelabui petugas, mereka mamakai jaket berukuran besar untuk menutupi agar tidak kelihatan.
Keempatnya sekarang ditahan di sel tahanan Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan empat celana panjang jeans yang dicuri, empat korset dan jaket besar serta mobil Mitsubisi Grendis B 8186 PT yang digunakan untuk sarana pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah karyawan pusat perbelanjaan di Sleman melapor ke Polsek Sleman, Kamis (28/1/2021). Dari rekaman CCTV, tampak yang melakukan pencurian ini empat orang pria tersebut.
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denga kasus ini,” kata Irwoantoro, Selasa (16/2/2021).
Kamis (11/2/2021) petugas mendapat informasi bahwa empat pria itu datang lagi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan aksinya lagi. Petugas langsung ke lokasi dan sebelum melakukan aksinya bersama petugas keamanan pusat perbelanjaan, polisi menangakap mereka dan membawanya ke Mapolsek Sleman bersama mobil yang mereka gunakan. "Mereka kami tangkap sekitar pukul 14.00 WIB,” paparnya.
Tersangka MF, kepada petugas mengaku mendapat ketrampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset diperoleh dari teman kosnya. Temanya tersebut juga merupakan pelaku pencuri spesialis pusat perbelanjaan. "Saya baru pertama mencuri, celana saya jual dan kasih sama orang," akunya. Baca juga: Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda