Marshanda Nongol di Pengadilan Negeri Bandung, Jadi Saksi Sidang KDRT
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:14 WIB
BANDUNG - Artis cantik Marshanda tiba-tiba nongol di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Dia jadi saksi persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban Kareen Poore, dengan terdakwa Arya Satria Claproth dan memasuki babak baru.
Baca Juga: Kasus KDRT Penyanyi Kareen Poore Segera Disidangkan di PN Bandung Marshanda tampil dengan blazer putih, kaus abu-abu di bagian dalam, dipadu celana hitam. Dalam kasus ini, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Arya Satria Claproth. Marshanda diantar memasuki gedung Pengadilan Negeri Bandung didampingi kuasa hukumnya.
Marshanda kepada wartawan menyatakan siap memberi keterangan. "Siap (memberi keterangan). Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takut telat," kata Marshanda.
Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore.
Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung.
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga merobek baju korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Kasus KDRT Penyanyi Kareen Poore Segera Disidangkan di PN Bandung Marshanda tampil dengan blazer putih, kaus abu-abu di bagian dalam, dipadu celana hitam. Dalam kasus ini, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Arya Satria Claproth. Marshanda diantar memasuki gedung Pengadilan Negeri Bandung didampingi kuasa hukumnya.
Marshanda kepada wartawan menyatakan siap memberi keterangan. "Siap (memberi keterangan). Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takut telat," kata Marshanda.
Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore.
Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung.
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga merobek baju korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(shf)
tulis komentar anda