Bule Australia di Bali Ditangkap dengan Hampir Sekilo Narkoba Jenis DMT

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:49 WIB
Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap David. Dia mengakui sebagai pemesan paket narkoba yang mengadung jenis DMT itu.

Baca juga: Goda Istri Pemilik Warung, Oknum LSM di OKUS Tewas Mengenaskan Ditebas Parang

DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi egek halusinasi.

Atas kejahatan itu, David dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!