Bule Australia di Bali Ditangkap dengan Hampir Sekilo Narkoba Jenis DMT
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:49 WIB
DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Bali menangkap warga negara Australia, David Clarkson (45). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) hampir 1 kilogram.
"Barang buktinya pasta warna coklat yang mengandung narkotika jenis DMT seberat 990,84 gram bruto" kata Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2/2020).
Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru
David ditangkap di areal parkir vila Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor 1 Kuta Utara, Badung, 22 Januari 2021 pukul 10.30 Wita.
Ketika itu, bule kelahiran 19 September 1975 tersebut menerima paket pos dari Peru. Untuk mengelabuhi petugas, tulisan yang tertera di kotak paket adalah coockies atau kue.
Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap David. Dia mengakui sebagai pemesan paket narkoba yang mengadung jenis DMT itu.
Baca juga: Goda Istri Pemilik Warung, Oknum LSM di OKUS Tewas Mengenaskan Ditebas Parang
DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi egek halusinasi.
Atas kejahatan itu, David dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Barang buktinya pasta warna coklat yang mengandung narkotika jenis DMT seberat 990,84 gram bruto" kata Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2/2020).
Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru
David ditangkap di areal parkir vila Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor 1 Kuta Utara, Badung, 22 Januari 2021 pukul 10.30 Wita.
Ketika itu, bule kelahiran 19 September 1975 tersebut menerima paket pos dari Peru. Untuk mengelabuhi petugas, tulisan yang tertera di kotak paket adalah coockies atau kue.
Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap David. Dia mengakui sebagai pemesan paket narkoba yang mengadung jenis DMT itu.
Baca juga: Goda Istri Pemilik Warung, Oknum LSM di OKUS Tewas Mengenaskan Ditebas Parang
DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi egek halusinasi.
Atas kejahatan itu, David dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda