Demi Keamanan Bersama, Wana Wisata Jurang Kuping Ditutup Bagi Semua Warga
Selasa, 16 Februari 2021 - 07:48 WIB
SURABAYA - Satgas COVID-19 di Kota Pahlawan meminta warga untuk tidak datang ke Wana Wisata Jurang Kuping. Keputusan ini diambil untuk menertibkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di wilayah Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Setelah dilakukan penutupan selama masa pandemi, lalu jajaran Kecamatan Pakal tidak tinggal diam. Mereka setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.
Baca juga: Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes
“Kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Hal ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” kata Tranggono, Selasa (16/2/2021).
Ia melanjutkan, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.
“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” ungkapnya.
Baca juga: Vacum of Power di Muaranenim: Bupati dan Wakilnya Ditahan KPK, Sekda Meninggal Dunia
Ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. “Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. “Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” sambungnya.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.
Setelah dilakukan penutupan selama masa pandemi, lalu jajaran Kecamatan Pakal tidak tinggal diam. Mereka setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.
Baca juga: Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes
“Kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Hal ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” kata Tranggono, Selasa (16/2/2021).
Ia melanjutkan, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.
“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” ungkapnya.
Baca juga: Vacum of Power di Muaranenim: Bupati dan Wakilnya Ditahan KPK, Sekda Meninggal Dunia
Ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. “Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. “Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” sambungnya.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.
(msd)
tulis komentar anda