Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan

Senin, 15 Februari 2021 - 14:37 WIB
Setelah diinterogasi orangtuanya, B mengaku di penginapan itu telah disetubuhi pelaku, Sabtu (6/2/2021). Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi.

Kepada polisi, Sumadi mengaku kenal dengan korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya.

Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!