Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:18 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terkendala dana desa. Foto/Ilustrasi
GRESIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sulit dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gresik. Pemicunya, pemerintahan desa mengeluhkan belum cairnya dana desa untuk melaksanakan PPKM mikro .

Baca juga: Carut Marut Pengelolaan Dana Desa, DPRD Pesisir Barat Angkat Bicara



"Kalau dana desanya belum cair , bakal sulit dilaksanakan," ujar Kades Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Bahrul Ghofar, Minggu (14/2/2021). Padahal, melalui Surat Edaran Menteri Keuangan No. 2/02/pmk/2021 penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan delapan persen untuk PPKM mikro .

Pemkab Gresik terlambat menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan tersebut, terutama mengeluarkan Perbup pencairan dana desa . Pasalnya, Bupati Sambari Halim Radianto saat itu masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat COVID-19.

Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Farda menjelaskan, Perbup untuk pencairan dana desa sudah disahkan pada Kamis (11/2/2021) lalu, Plt Bupati Muhammad Qosim telah menandatangani pemindah bukuan. "Sehingga proses pencairan dana desa tinggal menunggu keaktifan dari masing-masing desa," katanya, Minggu (14/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!