Polisi Amankan Mahasiswa Tersangka Narkoba di Lombok Timur

Minggu, 14 Februari 2021 - 06:14 WIB
ilustrasi
LOMBOK TIMUR - Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap 2 pelaku narkoba , 1 diantaranya mahasiswa. Keduanya ditangkap saat melintas di di dusun Gereneng Mulia, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Sabtu sore (13/02/2021).

Mereka adalah ZA (36), warga Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong dan JA (24), warga Reban Tebu Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Baca juga: Buronan Interpol Kabur, Wakil Ketua DPR Azis Pertanyakan Pengamanan di Imigrasi Ngurah Rai

Saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 poket kristal bening diduga shabu, 1 poket besar kristal bening di duga shabu, 1 bungkus klip kosong, 1/2 butir Inex, uang tunai Rp. 5.075.000.00, HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Jaharudin membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pelaku ditangkap Sabtu sore sekitar pukul 15.39 Wita. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Cewek Subang yang Ditemukan Tewas di Bali

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) hutuf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
(msd)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More