Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Timteng, 11 Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Perempuan

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:29 WIB
"Dari 11 pelaku satu diantaranya seorang perempuan dan seorang pelaku kita lukakan tindak tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," tegasnya.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, berdasarkan data jaringan sindikat narkoba ini melibatkan kolaborasi pemain Iran, Timur Tengah dengan pengedar Aceh. "Jadi jaringan ini melibatkan warga lokal, dan ini sudah tersebar di Indonesia terutama daerah yang memili garis pantai," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 113 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan digagalkannya penyelundupan 353 Kg sabu-sabu ini, Polri berhasil menyelamatkan 1.765.000 jiwa masyarakat Indonesia. Baca juga: Ditutup, Donasi untuk Ustaz Maher Tembus Rp1,2 Miliar
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!