Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Timteng, 11 Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Perempuan
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:29 WIB
Sebanyak 11 tersangka satu diantaranya perempuan penyelundup 353 Kg sabu diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh, Sabtu (13/2/2021). (Foto:INews/Taufan)
BANDA ACEH - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 Kg, yang melibatkan 11 tersangka, satu diantaranya perempuan. Pengungkapan terbesar ini diduga merupakan jaringan asal Iran, Timur Tengah (Timteng), Sabtu (13/2/2021). Baca juga: Potensi Mutasi Virus COVID-19 Terus Terjadi, Patuhi Prokes
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan jaringan sabu internasional berawal dari ditemukannya 353 Kg sabu tak bertuan di dalam boat nelayan di tiga lokasi terpisah, yaitu Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Menasah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Barang bukti sabu-sabu ini dikemas dalam wadah mangkok pelastik dalam kapal nelayan. Selain itu juga kita amankan handphone satelit dan dokumen kapal," kata Irjen Pol Wahyu Sidada, Sabtu (13/2/2021).
Dari penelusuran ini, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yaitu MD (23) dan KM (37) awak kapal, ES (35) kapten kapal, serta MA (36) seorang napi bertidak sebagai pengendali. Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan 7 tersangka penerima barang, masing-masing; SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan (41). Baca juga: Diterkam Buaya saat Mencari Daun Nipah, Tubuh Warga Pulang Pisau Tinggal Kaki
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan jaringan sabu internasional berawal dari ditemukannya 353 Kg sabu tak bertuan di dalam boat nelayan di tiga lokasi terpisah, yaitu Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Menasah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Barang bukti sabu-sabu ini dikemas dalam wadah mangkok pelastik dalam kapal nelayan. Selain itu juga kita amankan handphone satelit dan dokumen kapal," kata Irjen Pol Wahyu Sidada, Sabtu (13/2/2021).
Dari penelusuran ini, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yaitu MD (23) dan KM (37) awak kapal, ES (35) kapten kapal, serta MA (36) seorang napi bertidak sebagai pengendali. Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan 7 tersangka penerima barang, masing-masing; SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan (41). Baca juga: Diterkam Buaya saat Mencari Daun Nipah, Tubuh Warga Pulang Pisau Tinggal Kaki
Lihat Juga :