Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Timteng, 11 Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Perempuan
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:29 WIB
BANDA ACEH - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 Kg, yang melibatkan 11 tersangka, satu diantaranya perempuan. Pengungkapan terbesar ini diduga merupakan jaringan asal Iran, Timur Tengah (Timteng), Sabtu (13/2/2021). Baca Juga: Kapolda Aceh
"Barang bukti sabu-sabu ini dikemas dalam wadah mangkok pelastik dalam kapal nelayan. Selain itu juga kita amankan handphone satelit dan dokumen kapal," kata Irjen Pol Wahyu Sidada, Sabtu (13/2/2021).
Dari penelusuran ini, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yaitu MD (23) dan KM (37) awak kapal, ES (35) kapten kapal, serta MA (36) seorang napi bertidak sebagai pengendali. Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan 7 tersangka penerima barang, masing-masing; SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan (41). Baca juga: Diterkam Buaya saat Mencari Daun Nipah, Tubuh Warga Pulang Pisau Tinggal Kaki
"Dari 11 pelaku satu diantaranya seorang perempuan dan seorang pelaku kita lukakan tindak tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," tegasnya.
Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, berdasarkan data jaringan sindikat narkoba ini melibatkan kolaborasi pemain Iran, Timur Tengah dengan pengedar Aceh. "Jadi jaringan ini melibatkan warga lokal, dan ini sudah tersebar di Indonesia terutama daerah yang memili garis pantai," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 113 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan digagalkannya penyelundupan 353 Kg sabu-sabu ini, Polri berhasil menyelamatkan 1.765.000 jiwa masyarakat Indonesia. Baca juga: Ditutup, Donasi untuk Ustaz Maher Tembus Rp1,2 Miliar
"Barang bukti sabu-sabu ini dikemas dalam wadah mangkok pelastik dalam kapal nelayan. Selain itu juga kita amankan handphone satelit dan dokumen kapal," kata Irjen Pol Wahyu Sidada, Sabtu (13/2/2021).
Dari penelusuran ini, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yaitu MD (23) dan KM (37) awak kapal, ES (35) kapten kapal, serta MA (36) seorang napi bertidak sebagai pengendali. Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan 7 tersangka penerima barang, masing-masing; SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan (41). Baca juga: Diterkam Buaya saat Mencari Daun Nipah, Tubuh Warga Pulang Pisau Tinggal Kaki
"Dari 11 pelaku satu diantaranya seorang perempuan dan seorang pelaku kita lukakan tindak tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," tegasnya.
Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, berdasarkan data jaringan sindikat narkoba ini melibatkan kolaborasi pemain Iran, Timur Tengah dengan pengedar Aceh. "Jadi jaringan ini melibatkan warga lokal, dan ini sudah tersebar di Indonesia terutama daerah yang memili garis pantai," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 113 ayat 2 yo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan digagalkannya penyelundupan 353 Kg sabu-sabu ini, Polri berhasil menyelamatkan 1.765.000 jiwa masyarakat Indonesia. Baca juga: Ditutup, Donasi untuk Ustaz Maher Tembus Rp1,2 Miliar
(zai)
tulis komentar anda