Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:09 WIB
Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen dan Ganjil Genap Bogor, Ini Kata Petugas
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen dan Ganjil Genap Bogor, Ini Kata Petugas
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
Lihat Juga :