Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:09 WIB
Tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga: Polisi Amankan Pengendara Moge yang Lolos Operasi Ganjil Genap di Kota Bogor
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Baca juga: Polisi Amankan Pengendara Moge yang Lolos Operasi Ganjil Genap di Kota Bogor
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Lihat Juga :